Correct Article 26
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bagian Tata Usaha dan Protokol menyelenggarakan fungsi:
a. pelayanan administrasi ketatausahaan pimpinan;
b. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan persandian, dan dokumentasi;
c. pelaksanaan urusan keprotokolan; dan
d. pelaksanaan penyusunan agenda kegiatan dan risalah rapat Kepala BIG.
Your Correction
