Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bagian Tata Usaha dan Protokol menyelenggarakan fungsi: a. pelayanan administrasi ketatausahaan pimpinan; b. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan persandian, dan dokumentasi; c. pelaksanaan urusan keprotokolan; dan d. pelaksanaan penyusunan agenda kegiatan dan risalah rapat Kepala BIG.
Your Correction