Correct Article 25
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
Bagian Tata Usaha dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi ketatausahaan, persuratan, kearsipan, persandian, dokumentasi dan keprotokolan dan melaksanakan penyusunan agenda kegiatan dan risalah rapat Kepala BIG.
Your Correction
