Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bagian Tata Usaha dan Protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Biro Umum dan Keuangan. (2) Bagian Tata Usaha dan Protokol dipimpin oleh Kepala Bagian.
Your Correction