Correct Article 30
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi, pelaksanaan, dan evaluasi pembentukan peraturan perundang-undangan;
b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan dokumen hukum selain peraturan perundang-undangan;
c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan advokasi hukum;
d. pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
e. pelaksanaan hubungan masyarakat;
f. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan hubungan antarlembaga;
g. koordinasi dan pengelolaan pelaksanaan administrasi kerja sama; dan
h. pelaksanaan promosi dan publikasi;
Your Correction
