Correct Article 14
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Biro Perencanaan, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran;
b. penyiapan koordinasi dan penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja;
c. penyiapan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan budaya kerja;
d. penyusunan perencanaan, rekrutmen, dan pengembangan kompetensi pegawai;
e. penyiapan dan pelaksanaan pengembangan karier pegawai;
f. pengelolaan manajemen talenta;
g. layanan kesejahteraan, penegakan disiplin dan perlindungan pegawai;
h. penyelenggaraan administrasi kepegawaian, pengelolaan data kepegawaian, dan pengembangan sistem informasi kepegawaian;
i. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan manajemen kinerja pegawai;
j. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana; dan
Your Correction
