Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Biro Perencanaan, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Utama. (2) Biro Perencanaan, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi dipimpin oleh Kepala Biro.
Your Correction