Correct Article 4
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BIG menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pengendalian kebijakan teknis di bidang informasi geospasial;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang informasi geospasial;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang informasi geospasial;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang informasi geospasial;
e. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BIG;
f. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BIG;
g. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BIG; dan
h. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BIG.
Your Correction
