Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BIG menyelenggarakan fungsi: a. perumusan, penetapan, dan pengendalian kebijakan teknis di bidang informasi geospasial; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang informasi geospasial; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang informasi geospasial; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang informasi geospasial; e. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BIG; f. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BIG; g. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BIG; dan h. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BIG.
Your Correction