Correct Article 25
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN INFORMASI GEOSPASIAL DI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
Evaluasi sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c terdiri atas evaluasi:
a. kualitas pelayanan kepada peserta; dan
b. sarana dan prasarana penunjang Pelatihan IG.
Your Correction
