Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN INFORMASI GEOSPASIAL DI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Evaluasi sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c terdiri atas evaluasi: a. kualitas pelayanan kepada peserta; dan b. sarana dan prasarana penunjang Pelatihan IG.
Your Correction