Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN INFORMASI GEOSPASIAL DI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Evaluasi terhadap tenaga pengajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a terdiri atas evaluasi: a. penampilan dan kemampuan mengajar; b. materi yang diberikan; dan c. alat dan bahan ajar.
Your Correction