Correct Article 21
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN INFORMASI GEOSPASIAL DI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
Pemantauan dilaksanakan terhadap:
a. kesesuaian penyelenggaraan Pelatihan IG dengan tujuan Pelatihan IG;
b. pelaksanaan pembelajaran dan kurikulum;
c. ketepatan pelaksanaan jadwal; dan
d. kinerja panitia penyelenggara.
Your Correction
