Correct Article 9
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN INFORMASI GEOSPASIAL DI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
(1) Penetapan jadwal Pelatihan IG dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. jumlah peserta;
b. ketersediaan tenaga pengajar; dan
c. sarana dan prasarana penunjang Pelatihan IG.
(2) Tenaga pengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. pejabat fungsional widyaiswara; dan/atau
b. tenaga ahli atau narasumber.
(3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c meliputi:
a. proyektor;
b. komputer;
c. peralatan pendukung praktikum;
d. ruang kelas; dan
e. fasilitas internet.
Your Correction
