Correct Article 8
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN INFORMASI GEOSPASIAL DI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
(1) Pelatihan IG dilaksanakan di Badan.
(2) Pelatihan IG dapat dilaksanakan pada lokasi selain Badan apabila:
a. terdapat permintaan dari institusi lain; dan/atau
b. tidak tersedianya sarana dan prasarana penunjang Pelatihan IG.
Your Correction
