Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN INFORMASI GEOSPASIAL DI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelatihan IG dilaksanakan di Badan. (2) Pelatihan IG dapat dilaksanakan pada lokasi selain Badan apabila: a. terdapat permintaan dari institusi lain; dan/atau b. tidak tersedianya sarana dan prasarana penunjang Pelatihan IG.
Your Correction