Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN INFORMASI GEOSPASIAL DI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peserta dinyatakan tidak lulus Pelatihan IG, apabila: a. tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; atau b. tidak memenuhi persyaratan kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2). (2) Peserta Pelatihan IG yang dinyatakan tidak lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan surat keterangan telah mengikuti Pelatihan IG sesuai dengan jumlah jam pelajaran yang sudah diikuti. (3) Format surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction