Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN INFORMASI GEOSPASIAL DI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemenuhan persyaratan kelulusan ditentukan berdasarkan hasil penilaian peserta dan ketaatan terhadap tata tertib Pelatihan IG. (2) Penentuan pemenuhan persyaratan kelulusan dilaksanakan dalam sidang penetapan kelulusan. (3) Sidang penetapan kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihadiri oleh: a. perwakilan Balai Diklat; dan b. penanggung jawab teknis kegiatan Pelatihan IG.
Your Correction