Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN INFORMASI GEOSPASIAL DI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilaian sikap kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b memiliki bobot penilaian 30% (tiga puluh persen). (2) Penilaian sikap kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui perhitungan tingkat kehadiran paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari jumlah waktu pembelajaran.
Your Correction