Correct Article 15
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN INFORMASI GEOSPASIAL DI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
(1) Penilaian peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a meliputi penilaian:
a. akademis; dan
b. sikap kerja.
(2) Kategori nilai dalam penilaian peserta terdiri atas:
a. sangat baik untuk interval nilai akhir 86,00-100,00;
b. baik untuk interval nilai akhir 76,00 – 85,00;
c. cukup untuk interval nilai akhir 60,00 – 75,00; dan
d. tidak lulus untuk interval nilai akhir kurang dari 60,00.
Your Correction
