Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Bogor pada tanggal 12 Desember 2025
KEPALA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MUH ARIS MARFAI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN BADAN INFORMASI GEOSPASIAL NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR KEGIATAN USAHA PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR INFORMASI GEOSPASIAL
STANDAR KEGIATAN USAHA PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR INFORMASI GEOSPASIAL
A.
KEGIATAN USAHA PERENCANAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
NO.
KEGIATAN USAHA PERENCANAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL KBLI: 71102 AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI
1. Ruang Lingkup Kode: IG001 Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait penyiapan dokumen perencanaan dan pengawasan untuk pelaksanaan akuisisi data geospasial (berbasis metode terestrial, teknik fotogrametri, penginderaan jauh, dan hidrografi), pengolahan foto udara dan citra, perancangan dan pembangunan sistem basis data serta analisis spasial, analisis kewilayahan, penyajian IG, dan pengelolaan dan penyebarluasan DG dan IG.
- Tingkat Risiko: Menengah Tinggi (MT)
2. Istilah dan Definisi
a. Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan untuk menilai dan memberikan jaminan tertulis bahwa penyedia jasa telah memenuhi persyaratan acuan dan/atau regulasi.
b. Penyedia jasa adalah badan usaha yang melaksanakan kegiatan penyediaan jasa di bidang IG.
c. Sertifikat penyedia jasa adalah surat keterangan tertulis yang menyatakan bahwa badan usaha telah memenuhi klasifikasi dan kualifikasi sebagai penyedia jasa di bidang IG.
d. Lembaga Penilaian Kesesuaian Penyedia Jasa bidang IG adalah lembaga yang melaksanakan sertifikasi penyedia jasa dan menerbitkan sertifikat, yang telah terakreditasi oleh Badan.
e. Standar Klasifikasi dan Kualifikasi Penyedia Jasa adalah ketentuan pemenuhan persyaratan Pelaku Usaha dalam melaksanakan kegiatan IG yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
f. Laporan Kegiatan Usaha Tahunan adalah laporan yang berisi data kegiatan layanan
NO.
KEGIATAN USAHA PERENCANAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL KBLI: 71102 AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI usaha sektor IG yang disampaikan setiap periode 1 (satu) tahun.
3. Penggolongan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar.
4. Ketentuan Persyaratan
a. Berbentuk badan usaha Pelaku Usaha berbentuk badan hukum/tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan melakukan kegiatan usaha.
b. Memiliki sertifikat penyedia jasa bidang IG terkait dengan pekerjaan perencanaan dan pengawasan survei dan pemetaan yang diterbitkan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian Penyedia Jasa bidang IG berdasarkan SNI ISO/IEC 17065.
Ketentuan terkait sertifikat penyedia jasa yaitu:
1) sertifikat penyedia jasa didapatkan melalui proses sertifikasi.
2) sertifikat penyedia jasa dengan lingkup IG001 telah teregistrasi pada Badan.
3) untuk permohonan sertifikasi baru:
a) pemohon sertifikasi mengajukan permohonan secara tertulis kepada Lembaga Penilaian Kesesuaian Penyedia Jasa bidang IG; dan b) penilaian kesesuaian Pelaku Usaha dalam melaksanakan kegiatan dengan lingkup IG001 mengacu pada Standar Klasifikasi dan Kualifikasi Penyedia Jasa.
c. Pelaku Usaha penanam modal asing wajib berafiliasi dengan Pelaku Usaha dalam negeri, ketentuan yang dimaksud:
1) Pelaku Usaha Penanaman Modal Asing melampirkan dokumen kerja sama dengan Pelaku Usaha dalam negeri yang paling sedikit memuat:
a) pihak yang terlibat;
b) ruang lingkup kerja sama;
c) hak dan kewajiban;
d) jangka waktu kerja sama;
e) penyelesaian sengketa; dan f) pengesahan.
2) Pelaku Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri melampirkan laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang menunjukkan kepemilikan modal.
5. Ketentuan Verifikasi
a. Pelaku Usaha melakukan registrasi akun pada aplikasi OSS dan mengajukan permohonan PB Sektor IG dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.
b. Kepala Badan menerima permohonan PB Sektor IG dari Pelaku Usaha.
NO.
KEGIATAN USAHA PERENCANAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL KBLI: 71102 AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI
c. Kepala Badan mendelegasikan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya untuk melakukan persetujuan perizinan berusaha berdasarkan hasil verifikasi terhadap kesesuaian dokumen persyaratan yang dilakukan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
d. Pelaksanaan verifikasi permohonan dilakukan dengan mempertimbangkan pemenuhan:
1) legalitas Pelaku Usaha;
2) sertifikat penyedia jasa di bidang IG sesuai dengan ruang lingkup dan skala usaha yang dimohonkan; dan 3) dokumen kerja sama dengan Pelaku Usaha dalam negeri (untuk PMA) atau dokumen lain yang relevan (untuk PMDN)
e. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya menyampaikan hasil verifikasi kepada Pelaku Usaha secara elektronik melalui aplikasi OSS dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
f. Apabila verifikasi dinyatakan memenuhi, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya menyetujui permohonan serta menerbitkan NIB dan SS terverifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
g. Hasil verifikasi yang dinyatakan belum memenuhi dibagi dalam 2 (dua) kategori yaitu:
1) permohonan dikembalikan untuk dilakukan perbaikan jika ditemukan ketidaksesuaian unggahan dokumen legalitas Pelaku Usaha dan/atau dokumen kerja sama dengan Pelaku Usaha dalam negeri (untuk PMA) atau dokumen lain yang relevan (untuk PMDN). Batas waktu perbaikan adalah 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan dikembalikan. Perbaikan dokumen hanya dapat dilakukan satu kali; dan 2) permohonan ditolak jika ditemukan ketidaksesuaian unggahan sertifikat penyedia jasa di bidang IG dan batas waktu perbaikan dokumen pada huruf a terlewati.
6. Ketentuan Kewajiban
a. Memenuhi kualifikasi sesuai Standar Klasifikasi dan Kualifikasi Penyedia Jasa perencanaan dan pengawasan survei dan pemetaan.
b. Menyampaikan laporan kegiatan usaha tahunan badan usaha.
B.
KEGIATAN USAHA PELAKSANAAN AKUISISI DATA GEOSPASIAL BERBASIS METODE TERESTRIS
NO.
KEGIATAN USAHA PERENCANAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL KBLI: 71102 AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI
c. Menerapkan standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan meliputi:
1) standar mutu peralatan, 2) standar keselamatan dan kesehatan kerja, 3) standar prosedur kegiatan usaha, 4) standar mutu hasil pekerjaan, 5) pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Menerapkan Sistem Manajemen Mutu.
e. Menggunakan sumber daya manusia dengan sertifikasi bidang IG.
f. Menerapkan spesifikasi teknis pemrosesan dan produk DG dan IG.
Pemenuhan ketentuan ini yaitu:
a. Ketentuan pada huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dibuktikan melalui sertifikat penyedia jasa bidang IG dengan lingkup IG001 yang masih berlaku; dan
b. Ketentuan pada huruf b dilakukan melalui penyampaian laporan pelaksanaan layanan jasa sesuai dengan lingkup IG001 kepada Kepala Badan paling lambat tanggal 31 bulan Maret tahun berikutnya, dengan format terlampir.
NO.
KEGIATAN USAHA PELAKSANAAN AKUISISI DATA GEOSPASIAL BERBASIS METODE TERESTRIS KBLI: 71102 AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI
1. Ruang Lingkup Kode: IG002 Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait pelaksanaan akuisisi data geospasial berbasis metode terestrial, utamanya keahlian penentuan posisi 3 (tiga) dimensi titik kontrol geodesi, pengukuran sudut, jarak, luas, dan beda tinggi dalam lingkup survei titik kontrol tanah, survei Jaring Kontrol Horizontal, survei Jaring Kontrol Vertikal, survei detail situasi, survei utilitas, survei toponim, survei penegasan batas, dan survei gaya berat.
- Tingkat Risiko: Menengah Tinggi (MT)
2. Istilah dan Definisi
a. Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan untuk menilai dan memberikan jaminan tertulis bahwa penyedia jasa telah memenuhi persyaratan acuan dan/atau regulasi.
NO.
KEGIATAN USAHA PELAKSANAAN AKUISISI DATA GEOSPASIAL BERBASIS METODE TERESTRIS KBLI: 71102 AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI
b. Penyedia jasa adalah badan usaha yang melaksanakan kegiatan penyediaan jasa di bidang IG.
c. Sertifikat penyedia jasa adalah surat keterangan tertulis yang menyatakan bahwa Pelaku Usaha telah memenuhi klasifikasi dan kualifikasi sebagai penyedia jasa di bidang IG.
d. Lembaga Penilaian Kesesuaian Penyedia Jasa bidang IG adalah lembaga yang melaksanakan sertifikasi penyedia jasa dan menerbitkan sertifikat, yang telah terakreditasi oleh Badan.
e. Standar Klasifikasi dan Kualifikasi Penyedia Jasa adalah ketentuan pemenuhan persyaratan Pelaku Usaha dalam melaksanakan kegiatan IG yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
f. Laporan Kegiatan Usaha Tahunan adalah laporan yang berisi data kegiatan layanan usaha sektor IG yang disampaikan setiap periode 1 (satu) tahun.
3. Penggolongan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar.
4. Ketentuan Persyaratan
a. Berbentuk badan usaha Pelaku Usaha berbentuk badan hukum/tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah NKRI dan melakukan kegiatan usaha.
b. Memiliki sertifikat penyedia jasa bidang IG terkait dengan pelaksanaan survei terestris yang diterbitkan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian Penyedia Jasa bidang IG berdasarkan SNI ISO/IEC 17065.
Ketentuan terkait sertifikat penyedia jasa yaitu:
1) sertifikat penyedia jasa didapatkan melalui proses sertifikasi.
2) sertifikat penyedia jasa dengan lingkup IG002 telah teregistrasi pada Badan.
3) untuk permohonan sertifikasi baru:
a) pemohon sertifikasi mengajukan permohonan secara tertulis kepada Lembaga Penilaian Kesesuaian Penyedia Jasa bidang IG; dan b) penilaian kesesuaian Pelaku Usaha dalam melaksanakan kegiatan dengan lingkup IG002 mengacu pada Standar Klasifikasi dan Kualifikasi Penyedia Jasa.
c. Pelaku Usaha penanam modal asing wajib berafiliasi dengan Pelaku Usaha dalam negeri.
Ketentuan yang dimaksud:
1) Pelaku Usaha Penanaman Modal Asing melampirkan dokumen kerja sama dengan Pelaku Usaha dalam negeri yang paling sedikit memuat:
a) pihak yang terlibat;
b) ruang lingkup kerja sama;
c) hak dan kewajiban;
NO.
KEGIATAN USAHA PELAKSANAAN AKUISISI DATA GEOSPASIAL BERBASIS METODE TERESTRIS KBLI: 71102 AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI d) jangka waktu kerja sama;
e) penyelesaian sengketa; dan f) pengesahan.
2) Pelaku Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri melampirkan laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang menunjukkan kepemilikan modal.
5. Ketentuan Verifikasi
a. Pelaku Usaha melakukan registrasi akun pada aplikasi OSS dan mengajukan permohonan PB Sektor IG dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.
b. Kepala Badan menerima permohonan PB Sektor IG dari Pelaku Usaha.
c. Kepala Badan mendelegasikan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya untuk melakukan persetujuan perizinan berusaha berdasarkan hasil verifikasi terhadap kesesuaian dokumen persyaratan yang dilakukan oleh Pejabat Pimpinan Tingg Pratama.
d. Pelaksanaan verifikasi permohonan dilakukan dengan mempertimbangkan pemenuhan:
1) legalitas Pelaku Usaha;
2) sertifikat penyedia jasa di bidang IG sesuai dengan ruang lingkup dan skala usaha yang dimohonkan; dan 3) dokumen kerja sama dengan Pelaku Usaha dalam negeri (untuk Penanaman Modal Asing) atau dokumen lain yang relevan (untuk Penanaman Modal Dalam Negeri).
e. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya menyampaikan hasil verifikasi kepada Pelaku Usaha secara elektronik melalui aplikasi OSS dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
f. Apabila verifikasi dinyatakan memenuhi, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya menyetujui permohonan serta menerbitkan NIB dan SS terverifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
g. Hasil verifikasi yang dinyatakan belum memenuhi dibagi dalam 2 (dua) kategori yaitu:
1) permohonan dikembalikan untuk dilakukan perbaikan jika ditemukan ketidaksesuaian unggahan dokumen legalitas Pelaku Usaha dan/atau dokumen kerja sama dengan Pelaku Usaha dalam negeri (untuk Penanaman Modal Asing) atau dokumen lain yang relevan (untuk Penanaman Modal Dalam Negeri). Batas waktu perbaikan adalah 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan dikembalikan.
Perbaikan dokumen hanya dapat dilakukan satu kali; dan
NO.
KEGIATAN USAHA PELAKSANAAN AKUISISI DATA GEOSPASIAL BERBASIS METODE TERESTRIS KBLI: 71102 AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI 2) permohonan ditolak jika ditemukan ketidaksesuaian unggahan sertifikat penyedia jasa di bidang IG dan batas waktu perbaikan dokumen pada huruf a terlewati.
6. Ketentuan Kewajiban
a. Memenuhi kualifikasi sesuai Standar Klasifikasi dan Kualifikasi Penyedia Jasa survei terestris.
b. Menyampaikan laporan kegiatan usaha tahunan badan usaha.
c. Menerapkan standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan meliputi:
1) standar mutu peralatan, 2) standar keselamatan dan kesehatan kerja, 3) standar prosedur kegiatan usaha, 4) standar mutu hasil pekerjaan, 5) pedoman perlindungan sosial tenaga kerja, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Menerapkan Sistem Manajemen Mutu.
e. Menggunakan sumber daya manusia dengan sertifikasi bidang IG.
f. Menerapkan spesifikasi teknis pemrosesan dan produk DG dan IG.
Pemenuhan ketentuan ini yaitu:
a. Ketentuan pada huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dibuktikan melalui sertifikat penyedia jasa bidang IG dengan lingkup IG002 yang masih berlaku; dan
b. Ketentuan pada huruf b dilakukan melalui penyampaian laporan pelaksanaan layanan jasa sesuai dengan lingkup IG002 kepada Kepala Badan, paling lambat tanggal 31 bulan Maret tahun berikutnya, dengan format terlampir.
C.
KEGIATAN USAHA PELAKSANAAN AKUISISI DATA GEOSPASIAL BERBASIS METODE FOTOGRAMETRI DAN PENGINDERAAN JAUH
NO.
KEGIATAN USAHA PELAKSANAAN AKUISISI DATA GEOSPASIAL BERBASIS METODE FOTOGRAMETRI DAN PENGINDERAAN JAUH KBLI: 71102 AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI
1. Ruang Lingkup Kode: IG003 Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait Fotogrametri dan Penginderaan Jauh (Earth Observing and Scanning) untuk pelaksanaan: (1) akuisisi data geospasial berbasis wahana udara menggunakan metode fotogrametri, lidar, dan Synthetic Aperture Radar atau SAR; (2) akuisisi data geospasial berbasis wahana satelit penginderaan jauh menggunakan sensor optik, lidar, dan radar;
dan (3) pengolahan hasil akuisisi data fotogrametri dan penginderaan jauh untuk menghasilkan antara lain ortofoto, Digital Surface Model (DSM), Digital Terrain Model (DTM) sesuai ketentuan.
- Tingkat Risiko: Menengah Tinggi (MT)
2. Istilah dan Definisi
a. Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan untuk menilai dan memberikan jaminan tertulis bahwa penyedia jasa telah memenuhi persyaratan acuan dan/atau regulasi.
b. Penyedia jasa adalah badan usaha yang melaksanakan kegiatan penyediaan jasa di bidang IG.
c. Sertifikat penyedia jasa adalah surat keterangan tertulis yang menyatakan bahwa Pelaku Usaha telah memenuhi klasifikasi dan kualifikasi sebagai penyedia jasa di bidang IG.
d. Lembaga Penilaian Kesesuaian Penyedia Jasa bidang IG adalah lembaga yang melaksanakan sertifikasi penyedia jasa dan menerbitkan sertifikat, yang telah terakreditasi oleh Badan.
e. Standar Klasifikasi dan Kualifikasi Penyedia Jasa adalah ketentuan pemenuhan persyaratan Pelaku Usaha dalam melaksanakan kegiatan IG yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
f. Laporan Kegiatan Usaha Tahunan adalah laporan yang berisi data kegiatan layanan usaha sektor IG yang disampaikan setiap periode 1 (satu) tahun.
3. Penggolongan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar.
4. Ketentuan Persyaratan
a. Berbentuk badan usaha Pelaku Usaha berbentuk badan hukum/tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah NKRI dan melakukan kegiatan usaha.
b. Memiliki sertifikat penyedia jasa bidang IG terkait pelaksanaan pekerjaan fotogrametri dan penginderaan jauh yang diterbitkan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian Penyedia Jasa bidang IG berdasarkan SNI ISO/IEC 17065.
NO.
KEGIATAN USAHA PELAKSANAAN AKUISISI DATA GEOSPASIAL BERBASIS METODE FOTOGRAMETRI DAN PENGINDERAAN JAUH KBLI: 71102 AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI
c. Ketentuan terkait sertifikat penyedia jasa yaitu:
1) sertifikat penyedia jasa didapatkan melalui proses sertifikasi.
2) sertifikat penyedia jasa dengan lingkup IG003 telah teregistrasi pada Badan.
3) untuk permohonan sertifikasi baru:
a) pemohon sertifikasi mengajukan permohonan secara tertulis kepada Lembaga Penilaian Kesesuaian Penyedia Jasa bidang IG; dan b) penilaian kesesuaian Pelaku Usaha dalam melaksanakan kegiatan dengan lingkup IG003 mengacu pada Standar Klasifikasi dan Kualifikasi Penyedia Jasa.
d. Pelaku Usaha penanam modal asing wajib berafiliasi dengan Pelaku Usaha dalam negeri yang dibuktikan melalui:
1) Pelaku Usaha Penanaman Modal Asing melampirkan dokumen kerja sama dengan Pelaku Usaha dalam negeri yang paling sedikit memuat:
a) pihak yang terlibat;
b) ruang lingkup kerja sama;
c) hak dan kewajiban;
d) jangka waktu kerja sama;
e) penyelesaian sengketa; dan f) pengesahan.
2) Pelaku Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri melampirkan laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang menunjukkan kepemilikan modal.
5. Ketentuan Verifikasi
a. Pelaku Usaha melakukan registrasi akun pada aplikasi OSS dan mengajukan permohonan PB Sektor IG dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.
b. Kepala Badan menerima permohonan PB Sektor IG dari Pelaku Usaha.
c. Kepala Badan mendelegasikan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya untuk melakukan persetujuan perizinan berusaha berdasarkan hasil verifikasi terhadap kesesuaian dokumen persyaratan yang dilakukan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
d. Pelaksanaan verifikasi permohonan dilakukan dengan mempertimbangkan pemenuhan:
1) legalitas Pelaku Usaha;
2) sertifikat penyedia jasa di bidang IG sesuai dengan ruang lingkup dan skala usaha yang dimohonkan; dan 3) dokumen kerja sama dengan Pelaku Usaha dalam negeri (untuk Penanaman Modal Asing) atau dokumen lain yang relevan (untuk Penanaman Modal Dalam Negeri).
NO.
KEGIATAN USAHA PELAKSANAAN AKUISISI DATA GEOSPASIAL BERBASIS METODE FOTOGRAMETRI DAN PENGINDERAAN JAUH KBLI: 71102 AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI
e. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya menyampaikan hasil verifikasi kepada Pelaku Usaha secara elektronik melalui aplikasi OSS dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
f. Apabila verifikasi dinyatakan memenuhi, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya menyetujui permohonan serta menerbitkan NIB dan SS terverifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
g. Hasil verifikasi yang dinyatakan belum memenuhi dibagi dalam 2 (dua) kategori yaitu:
1) permohonan dikembalikan untuk dilakukan perbaikan jika ditemukan ketidaksesuaian unggahan dokumen legalitas Pelaku Usaha dan/atau dokumen kerja sama dengan Pelaku Usaha dalam negeri (untuk Penanaman Modal Asing) atau dokumen lain yang relevan (untuk Penanaman Modal Dalam Negeri). Batas waktu perbaikan adalah 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan dikembalikan.
Perbaikan dokumen hanya dapat dilakukan satu kali; dan 2) permohonan ditolak jika ditemukan ketidaksesuaian unggahan sertifikat penyedia jasa di bidang IG dan batas waktu perbaikan dokumen pada huruf a terlewati.
6. Ketentuan Kewajiban
a. Memenuhi kualifikasi sesuai Standar Klasifikasi dan Kualifikasi Penyedia Jasa fotogrametri dan penginderaan jauh.
b. Menyampaikan laporan kegiatan usaha tahunan badan usaha.
c. Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:
1) standar mutu peralatan, 2) standar keselamatan dan kesehatan kerja, 3) standar prosedur kegiatan usaha, 4) standar mutu hasil pekerjaan, 5) pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Menerapkan Sistem Manajemen Mutu.
e. Menggunakan sumber daya manusia dengan sertifikasi bidang IG.
f. Menerapkan spesifikasi teknis pemrosesan dan produk DG dan IG.
Pemenuhan ketentuan ini yaitu:
a. Ketentuan pada huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dibuktikan melalui sertifikat penyedia jasa bidang IG dengan lingkup IG003 yang masih berlaku; dan
D.
KEGIATAN USAHA PELAKSANAAN AKUISISI DATA GEOSPASIAL HIDROGRAFI
NO.
KEGIATAN USAHA PELAKSANAAN AKUISISI DATA GEOSPASIAL BERBASIS METODE FOTOGRAMETRI DAN PENGINDERAAN JAUH KBLI: 71102 AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI
b. Ketentuan pada huruf b dilakukan melalui penyampaian laporan pelaksanaan layanan jasa sesuai dengan lingkup IG003 kepada Kepala Badan, paling lambat tanggal 31 bulan Maret tahun berikutnya, dengan format terlampir.
NO.
KEGIATAN USAHA PELAKSANAAN AKUISISI DATA GEOSPASIAL HIDROGRAFI KBLI: 71102 AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI
1. Ruang Lingkup Kode: IG004 Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait pelaksanaan akuisisi data geospasial hidrografi utamanya untuk kegiatan pengamatan pasut, pengukuran garis pantai, dan pemeruman termasuk pengolahan datanya.
- Tingkat Risiko: Menengah Tinggi (MT)
2. Istilah dan Definisi
a. Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan untuk menilai dan memberikan jaminan tertulis bahwa penyedia jasa telah memenuhi persyaratan acuan dan/atau regulasi.
b. Penyedia jasa adalah badan usaha yang melaksanakan kegiatan penyediaan jasa di bidang IG.
c. Sertifikat penyedia jasa adalah surat keterangan tertulis yang menyatakan bahwa Pelaku Usaha telah memenuhi klasifikasi dan kualifikasi sebagai penyedia jasa di bidang IG.
d. Lembaga Penilaian Kesesuaian Penyedia Jasa bidang IG adalah lembaga yang melaksanakan sertifikasi penyedia jasa dan menerbitkan sertifikat, yang telah terakreditasi oleh Badan.
e. Standar Klasifikasi dan Kualifikasi Penyedia Jasa adalah ketentuan pemenuhan persyaratan Pelaku Usaha dalam melaksanakan kegiatan IG yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
f. Laporan Kegiatan Usaha Tahunan adalah laporan yang berisi data kegiatan layanan usaha sektor IG yang disampaikan setiap periode 1 (satu) tahun.
3. Penggolongan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar.
4. Ketentuan Persyaratan
a. Berbentuk badan usaha.
Pelaku Usaha berbentuk badan hukum/tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah NKRI dan melakukan kegiatan usaha.
NO.
KEGIATAN USAHA PELAKSANAAN AKUISISI DATA GEOSPASIAL HIDROGRAFI KBLI: 71102 AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI
b. Memiliki sertifikat penyedia jasa bidang IG terkait pelaksanaan pekerjaan hidrografi, yang diterbitkan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian Penyedia Jasa bidang IG berdasarkan SNI ISO/IEC 17065.
Ketentuan terkait sertifikat penyedia jasa yaitu:
1) sertifikat penyedia jasa didapatkan melalui proses sertifikasi.
2) sertifikat penyedia jasa dengan lingkup IG004 telah teregistrasi pada Badan, 3) untuk permohonan sertifikasi baru:
a) pemohon sertifikasi mengajukan permohonan secara tertulis kepada Lembaga Penilaian Kesesuaian Penyedia Jasa bidang IG; dan b) penilaian kesesuaian Pelaku Usaha dalam melaksanakan kegiatan pada lingkup IG004 mengacu pada Standar Klasifikasi dan Kualifikasi Penyedia Jasa.
c. Pelaku Usaha penanam modal asing wajib berafiliasi dengan Pelaku Usaha dalam negeri.
Ketentuan yang dimaksud:
1) Pelaku Usaha Penanaman Modal Asing melampirkan dokumen kerja sama dengan Pelaku Usaha dalam negeri yang paling sedikit memuat:
a) pihak yang terlibat;
b) ruang lingkup kerja sama;
c) hak dan kewajiban;
d) jangka waktu kerja sama;
e) penyelesaian sengketa; dan f) pengesahan.
2) Pelaku Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri melampirkan laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang menunjukkan kepemilikan modal.
5. Ketentuan Verifikasi
a. Pelaku Usaha melakukan registrasi akun pada aplikasi OSS dan mengajukan permohonan PB Sektor IG dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.
b. Kepala Badan menerima permohonan PB Sektor IG dari Pelaku Usaha.
c. Kepala Badan mendelegasikan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya untuk melakukan persetujuan perizinan berusaha berdasarkan hasil verifikasi terhadap kesesuaian dokumen persyaratan yang dilakukan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
NO.
KEGIATAN USAHA PELAKSANAAN AKUISISI DATA GEOSPASIAL HIDROGRAFI KBLI: 71102 AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI
d. Pelaksanaan verifikasi permohonan dilakukan dengan mempertimbangkan pemenuhan:
1) legalitas Pelaku Usaha;
2) sertifikat penyedia jasa di bidang IG sesuai dengan ruang lingkup dan skala usaha yang dimohonkan; dan 3) dokumen kerja sama dengan Pelaku Usaha dalam negeri (untuk Penanaman Modal Asing) atau dokumen lain yang relevan (untuk Penanaman Modal Dalam Negeri)
e. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya menyampaikan hasil verifikasi kepada Pelaku Usaha secara elektronik melalui aplikasi OSS dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
f. Apabila verifikasi dinyatakan memenuhi, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya menyetujui permohonan serta menerbitkan NIB dan SS terverifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
g. Hasil verifikasi yang dinyatakan belum memenuhi dibagi dalam 2 (dua) kategori yaitu:
1) permohonan dikembalikan untuk dilakukan perbaikan jika ditemukan ketidaksesuaian unggahan dokumen legalitas Pelaku Usaha dan/atau dokumen kerja sama dengan badan usaha dalam negeri (untuk Penanaman Modal Asing) atau dokumen lain yang relevan (untuk Penanaman Modal Dalam Negeri). Batas waktu perbaikan adalah 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan dikembalikan.
Perbaikan dokumen hanya dapat dilakukan satu kali; dan 2) permohonan ditolak jika ditemukan ketidaksesuaian unggahan sertifikat penyedia jasa di bidang IG dan batas waktu perbaikan dokumen pada huruf a terlewati.
6. Ketentuan Kewajiban
a. Memenuhi kualifikasi sesuai Standar Klasifikasi dan Kualifikasi Penyedia Jasa hidrografi.
b. Menyampaikan laporan kegiatan usaha tahunan badan usaha.
c. Menerapkan standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan meliputi:
1) standar mutu peralatan.
2) standar keselamatan dan kesehatan kerja.
3) standar prosedur kegiatan usaha.
4) standar mutu hasil pekerjaan.
5) pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
d. Menerapkan Sistem Manajemen Mutu.
E.
KEGIATAN USAHA PENGOLAHAN DAN PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI GEOSPASIAL
NO.
KEGIATAN USAHA PELAKSANAAN AKUISISI DATA GEOSPASIAL HIDROGRAFI KBLI: 71102 AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI
e. Menggunakan sumber daya manusia dengan sertifikasi bidang IG.
f. Menerapkan spesifikasi teknis pemrosesan dan produk DG/IG.
Pemenuhan ketentuan ini yaitu:
a. Ketentuan pada huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dibuktikan melalui sertifikat penyedia jasa bidang IG dengan lingkup IG004 yang masih berlaku; dan
b. Ketentuan pada huruf b dilakukan melalui penyampaian laporan pelaksanaan layanan jasa sesuai lingkup IG004 kepada Kepala Badan, paling lambat tanggal 31 bulan Maret tahun berikutnya, dengan format terlampir.
NO.
KEGIATAN USAHA PENGOLAHAN DAN PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI GEOSPASIAL KBLI: 71102 AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI
1. Ruang Lingkup Kode: IG005 Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait: (1) kompilasi/ekstraksi data berbasis foto udara dan citra penginderaan jauh untuk mendapatkan IG; (2) perancangan dan pembangunan sistem basis data serta analisis spasial; (3) analisis kewilayahan; (4) penyajian IG;
dan
(5) pengelolaan dan penyebarluasan DG dan IG.
- Tingkat Risiko: Menengah Tinggi (MT)
2. Istilah dan Definisi
a. Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan untuk menilai dan memberikan jaminan tertulis bahwa penyedia jasa telah memenuhi persyaratan acuan dan/atau regulasi.
b. Penyedia jasa adalah badan usaha yang melaksanakan kegiatan penyediaan jasa di bidang IG.
c. Sertifikat penyedia jasa adalah surat keterangan tertulis yang menyatakan bahwa Pelaku Usaha telah memenuhi klasifikasi dan kualifikasi sebagai penyedia jasa di bidang IG.
d. Lembaga Penilaian Kesesuaian Penyedia Jasa bidang IG adalah lembaga yang melaksanakan sertifikasi penyedia jasa dan menerbitkan sertifikat, yang telah terakreditasi oleh Badan.
e. Standar Klasifikasi dan Kualifikasi Penyedia Jasa adalah ketentuan pemenuhan persyaratan Pelaku Usaha dalam melaksanakan kegiatan IG yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
NO.
KEGIATAN USAHA PENGOLAHAN DAN PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI GEOSPASIAL KBLI: 71102 AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI
f. Laporan Kegiatan Usaha Tahunan adalah laporan yang berisi data kegiatan layanan usaha sektor IG yang disampaikan setiap periode 1 (satu) tahun.
3. Penggolongan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar.
4. Ketentuan Persyaratan
a. Berbentuk badan usaha.
Pelaku Usaha berbentuk badan hukum/tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan melakukan kegiatan usaha.
b. Memiliki sertifikat penyedia jasa bidang IG terkait pelaksanaan pekerjaan sistem informasi geografis dan analisis spasial, yang diterbitkan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian Penyedia Jasa bidang IG berdasarkan SNI ISO/IEC
17065. Ketentuan terkait sertifikat penyedia jasa yaitu:
1) sertifikat penyedia jasa didapatkan melalui proses sertifikasi.
2) sertifikat penyedia jasa dengan lingkup IG005 telah teregistrasi pada Badan.
3) untuk permohonan sertifikasi baru:
a) pemohon sertifikasi mengajukan permohonan secara tertulis kepada Lembaga Penilaian Kesesuaian Penyedia Jasa bidang IG; dan b) penilaian kesesuaian Pelaku Usaha dalam melaksanakan kegiatan dengan lingkup IG005 mengacu pada Standar Klasifikasi dan Kualifikasi Penyedia Jasa.
c. Pelaku Usaha penanam modal asing wajib berafiliasi dengan Pelaku Usaha dalam negeri.
Ketentuan yang dimaksud:
1) Pelaku Usaha Penanaman Modal Asing melampirkan dokumen kerja sama dengan Pelaku Usaha dalam negeri yang paling sedikit memuat:
a) pihak yang terlibat;
b) ruang lingkup kerja sama;
c) hak dan kewajiban;
d) jangka waktu kerja sama;
e) penyelesaian sengketa; dan f) pengesahan.
2) Pelaku Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri melampirkan laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang menunjukkan kepemilikan modal.
5. Ketentuan Verifikasi
a. Pelaku Usaha melakukan registrasi akun pada aplikasi OSS dan mengajukan permohonan PB Sektor IG dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.
b. Kepala Badan menerima permohonan PB Sektor IG dari Pelaku Usaha.
NO.
KEGIATAN USAHA PENGOLAHAN DAN PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI GEOSPASIAL KBLI: 71102 AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI
c. Kepala Badan mendelegasikan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya untuk melakukan persetujuan perizinan berusaha berdasarkan hasil verifikasi terhadap kesesuaian dokumen persyaratan yang dilakukan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
d. Pelaksanaan verifikasi permohonan dilakukan dengan mempertimbangkan pemenuhan:
1) legalitas Pelaku Usaha;
2) sertifikat penyedia jasa di bidang IG sesuai dengan ruang lingkup dan skala usaha yang dimohonkan; dan 3) dokumen kerja sama dengan Pelaku Usaha dalam negeri (untuk Penanaman Modal Asing) atau dokumen lain yang relevan (untuk Penanaman Modal Dalam Negeri).
e. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya menyampaikan hasil verifikasi kepada Pelaku Usaha secara elektronik melalui aplikasi OSS dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
f. Apabila verifikasi dinyatakan memenuhi, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya menyetujui permohonan serta menerbitkan NIB dan SS terverifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
g. Hasil verifikasi yang dinyatakan belum memenuhi dibagi dalam 2 (dua) kategori yaitu:
1) permohonan dikembalikan untuk dilakukan perbaikan jika ditemukan ketidaksesuaian unggahan dokumen legalitas Pelaku Usaha dan/atau dokumen kerja sama dengan Pelaku Usaha dalam negeri (untuk Penanaman Modal Asing) atau dokumen lain yang relevan (untuk Penanaman Modal Dalam Negeri). Batas waktu perbaikan adalah 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan dikembalikan.
Perbaikan dokumen hanya dapat dilakukan satu kali;
dan 2) permohonan ditolak jika ditemukan ketidaksesuaian unggahan sertifikat penyedia jasa di bidang IG dan batas waktu perbaikan dokumen pada huruf a terlewati.
6. Ketentuan Kewajiban
a. Memenuhi kualifikasi sesuai Standar Klasifikasi dan Kualifikasi Penyedia Jasa sistem informasi geografis dan analisis spasial.
b. Menyampaikan laporan kegiatan usaha tahunan badan usaha.
c. Menerapkan standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan meliputi:
1) standar mutu peralatan.
2) standar keselamatan dan kesehatan kerja.
3) standar prosedur kegiatan usaha.
4) standar mutu hasil pekerjaan.
KEPALA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUH ARIS MARFAI
NO.
KEGIATAN USAHA PENGOLAHAN DAN PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI GEOSPASIAL KBLI: 71102 AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI 5) pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
d. Menerapkan Sistem Manajemen Mutu.
e. Menggunakan sumber daya manusia dengan sertifikasi bidang IG.
f. Menerapkan spesifikasi teknis pemrosesan dan produk DG/IG.
Pemenuhan ketentuan ini yaitu:
a. Ketentuan pada huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dibuktikan melalui sertifikat penyedia jasa bidang IG dengan lingkup IG005 yang masih berlaku; dan
b. Ketentuan pada huruf b dilakukan melalui penyampaian laporan pelaksanaan layanan jasa sesuai lingkup IG005 kepada Kepala Badan, paling lambat tanggal 31 bulan Maret tahun berikutnya, dengan format terlampir.
LAMPIRAN II PERATURAN BADAN INFORMASI GEOSPASIAL NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR KEGIATAN USAHA PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR INFORMASI GEOSPASIAL
FORMAT LAPORAN KEGIATAN USAHA TAHUNAN BADAN USAHA
LAPORAN KEGIATAN USAHA TAHUNAN BADAN USAHA TAHUN ……….
1. Umum Nama Pelaku Usaha :
Nomor Induk Berusaha :
Nomor Sertifikat Standar :
Alamat Kantor :
Nomor Telepon :
Email :
Jenis Kegiatan Usaha : □ IG001 - Perencanaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Informasi Geospasial □ IG002 - Pelaksanaan Akuisisi Data Geospasial Berbasis Metode Terestris □ IG003 - Pelaksanaan Akuisisi Data Geospasial Berbasis Metode Fotogrametri dan Penginderaan Jauh □ IG004 - Pelaksanaan Akuisisi Data Geospasial Hidrografi □ IG005 - Pengolahan dan Pengelolaan Data dan Informasi Geospasial Nomor Registrasi Sertifikat Penyedia Jasa bidang Informasi Geospasial :
Status Penanaman Modal : □ PMA □ PMDN
2. Penanam Modal A. Data Perusahaan Penanaman Modal Asing No.
Nama Penanam Modal Asing Asal Negara Jenis Kegiatan Usaha Nilai Modal Asing (Rp)
1. 2.
dst
B. Data Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri No.
Nama Penanam Dalam Negeri Bentuk Badan Usaha Jenis Kegiatan Usaha Nilai Modal (Rp)
1. 2.
dst
3. Data Kinerja Manajemen Badan Usaha A. Data Keuangan Badan Usaha Data keuangan badan usaha dilampirkan dalam bentuk laporan keuangan tahunan. Laporan keuangan tahunan dapat berupa laporan yang sudah diaudit oleh akuntan publik jika tersedia.
B. Data SDM No.
Jenis Isian Data Keterangan
1. Total karyawan tersertifikasi (tetap + kontrak) isian jumlah total keseluruhan karyawan (tetap + kontrak) pada tahun N
2. Total karyawan terlatih (tetap + kontrak) isian jumlah total karyawan terlatih (tetap + kontrak) yang pernah mengikuti pelatihan paling sedikit 3 hari pada tahun N
3. Total karyawan yang memiliki sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) isian jumlah total karyawan yang memiliki sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada tahun N
4. Data Kinerja Pelaksanaan Pekerjaan No.
Nama Pekerjaan Mitra/Pemberi Pekerjaan Masa Pelaksanaan Pekerjaan Nomor Kontrak Nilai Pekerjaan (Rp)
1. 2.
3. dst
Penanggung jawab badan usaha (PJBU) menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:
1. segala dokumen/data yang diisikan/diberikan adalah benar; dan
2. apabila di kemudian hari ditemukan bahwa dokumen/data yang telah diisikan/diberikan tidak benar, kami bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tempat, tanggal bulan tahun
tanda tangan
Nama PJBU
KEPALA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUH ARIS MARFAI