Correct Article 56
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Current Text
(1) Penelaahan Nama Rupabumi di Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf c dilakukan terhadap:
a. Nama Rupabumi yang terletak di wilayah lintas provinsi dan/atau memiliki nilai strategis nasional hasil pengumpulan Nama Rupabumi yang dilakukan oleh Pengumpul Nama Rupabumi;
b. Nama Rupabumi hasil penelaahan Nama Rupabumi di Pemerintah Daerah provinsi; dan
c. Nama Rupabumi hasil penelaahan Nama Rupabumi di Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang telah mendapat rekomendasi dari Pemerintah Daerah provinsi.
(2) Penelaahan Nama Rupabumi di Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan.
(3) Dalam melakukan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan melibatkan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan/atau Pihak Lain.
Your Correction
