Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah provinsi menyampaikan: a. Nama Rupabumi yang terletak di wilayah lintas kabupaten/kota dan/atau memiliki nilai strategis di wilayah provinsi hasil pengumpulan Nama Rupabumi yang dilakukan oleh Pengumpul Nama Rupabumi; dan b. rekomendasi atas hasil penelaahan Nama Rupabumi di Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, yang telah memenuhi prinsip Nama Rupabumi kepada Badan. (2) Penyampaian Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disertai dengan berita acara penelaahan Nama Rupabumi di Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3). (3) Penyampaian rekomendasi atas hasil penelaahan Nama Rupabumi di Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disertai dengan surat pemberian rekomendasi oleh Pemerintah Daerah provinsi. (4) Format surat pemberian rekomendasi oleh Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction