Correct Article 53
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Current Text
(1) Pengumpul Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a dan perangkat daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b melaksanakan perbaikan Nama Rupabumi yang tidak memenuhi prinsip Nama Rupabumi.
(2) Pengumpul Nama Rupabumi dan perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan Nama Rupabumi yang telah diperbaiki kepada perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(3) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 melaksanakan penelaahan ulang terhadap Nama Rupabumi yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction
