Correct Article 52
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Current Text
(1) Terhadap hasil penelaahan Nama Rupabumi di Pemerintah Daerah provinsi yang berupa Nama Rupabumi tidak memenuhi prinsip Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a, perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 menyampaikan Nama Rupabumi yang tidak memenuhi prinsip Nama Rupabumi kepada:
a. Pengumpul Nama Rupabumi untuk Nama Rupabumi yang terletak di wilayah lintas kabupaten/kota dan/atau memiliki nilai strategis di wilayah provinsi; dan
b. perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 untuk permohonan rekomendasi atas hasil penelaahan Nama Rupabumi di Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(2) Penyampaian Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan berita acara penelaahan Nama Rupabumi di Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3).
Your Correction
