Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil Penelaahan Nama Rupabumi di Pemerintah Daerah provinsi terdiri atas: a. Nama Rupabumi tidak memenuhi prinsip Nama Rupabumi; atau b. Nama Rupabumi telah memenuhi prinsip Nama Rupabumi. (2) Dalam hal Pemerintah Daerah provinsi tidak menerbitkan rekomendasi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3), Pemerintah Daerah provinsi dianggap telah menelaah dan memberikan rekomendasi Nama Rupabumi di Pemerintah Daerah kabupaten/kota dengan hasil Nama Rupabumi telah memenuhi prinsip Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (3) Hasil penelaahan Nama Rupabumi di Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara penelaahan Nama Rupabumi. (4) Format berita acara penelaahan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction