Correct Article 50
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Current Text
(1) Penelaahan Nama Rupabumi di Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf b dilakukan terhadap:
a. Nama Rupabumi yang terletak di wilayah lintas kabupaten/kota dan/atau memiliki nilai strategis di wilayah provinsi hasil pengumpulan Nama Rupabumi yang dilakukan oleh Pengumpul Nama Rupabumi; atau
b. permohonan rekomendasi atas hasil penelaahan Nama Rupabumi di Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.
(2) Penelaahan Nama Rupabumi di Pemerintah Daerah provinsi dilaksanakan oleh perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(3) Terhadap permohonan rekomendasi atas hasil penelaahan Nama Rupabumi di Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, penelaahan Nama Rupabumi di Pemerintah Daerah provinsi dilaksanakan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal permohonan rekomendasi diterima.
Your Correction
