Correct Article 49
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Current Text
(1) Terhadap hasil Penelaahan Nama Rupabumi di Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang berupa Nama Rupabumi telah memenuhi prinsip Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf b, perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 menyampaikan Nama Rupabumi yang memenuhi prinsip Nama Rupabumi kepada Pemerintah Daerah provinsi untuk mendapatkan rekomendasi.
(2) Penyampaian Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan berita acara penelaahan Nama Rupabumi di Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2).
(3) Format surat penyampaian Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
