Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai penelaahan Nama Rupabumi di Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 sampai dengan Pasal 46 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan penelaahan ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3).
Your Correction