Correct Article 45
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Current Text
(1) Hasil Penelaahan Nama Rupabumi di Pemerintah Daerah kabupaten/kota terdiri atas:
a. Nama Rupabumi tidak memenuhi prinsip Nama Rupabumi; atau
b. Nama Rupabumi telah memenuhi prinsip Nama Rupabumi.
(2) Hasil penelaahan Nama Rupabumi di Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara penelaahan Nama Rupabumi.
(3) Format berita acara penelaahan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
