Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penelaahan Nama Rupabumi di Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a dilakukan terhadap: a. Nama Rupabumi yang terletak di wilayah kabupaten/kota; b. Nama Rupabumi yang memiliki nilai strategis di wilayah kabupaten/kota; dan/atau c. hasil pengumpulan Nama Rupabumi yang dilakukan oleh Pengumpul Nama Rupabumi. (2) Penelaahan Nama Rupabumi di Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. (3) Dalam melakukan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat berkoordinasi dengan Badan.
Your Correction