Correct Article 34
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Current Text
(1) Pemetaan partisipatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c merupakan kegiatan pemetaan, termasuk pengumpulan Nama Rupabumi dengan melibatkan kelompok masyarakat/organisasi dan komunitas.
(2) Pemetaan partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui tahapan:
a. sosialisasi ide pemetaan;
b. diskusi/musyawarah untuk perencanaan kegiatan;
c. pelaksanaan kegiatan pemetaan;
d. penuangan hasil kegiatan pemetaan; dan
e. finalisasi hasil pemetaan partisipatif.
(3) Hasil tahapan pemetaan partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berupa peta, dokumen kesepakatan, atau dokumen lainnya yang terkait dengan Nama Rupabumi.
Your Correction
