Correct Article 32
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Current Text
(1) Survei lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a merupakan kegiatan mengumpulkan informasi yang terkait dengan Nama Rupabumi yang dilakukan secara langsung di lapangan.
(2) Survei lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
a. dalam hal data pendukung tidak memadai untuk melengkapi Informasi Unsur Rupabumi; atau
b. untuk melakukan pemeriksaan kesesuaian antara informasi Unsur Rupabumi dengan data pendukung.
(3) Survei lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan:
a. observasi terhadap Unsur Rupabumi;
b. wawancara; dan/atau
c. cara lainnya untuk mengumpulkan Nama Rupabumi yang disetujui oleh Badan.
Your Correction
