Correct Article 30
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Current Text
(1) Dalam melakukan pendataan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Penyelenggara Nama Rupabumi melibatkan partisipasi masyarakat.
(2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimaksudkan untuk mendapatkan usulan, masukan, dan/atau pertimbangan dalam pendataan Nama Rupabumi yang terkait dengan pelestarian nilai budaya, sejarah, adat istiadat, dan/atau keagamaan yang berlaku di masyarakat.
(3) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan melalui:
a. konsultasi publik;
b. musyawarah;
c. sosialisasi;
d. seminar;
e. lokakarya;
f. diskusi; dan/atau
g. bentuk partisipasi masyarakat lainnya.
Your Correction
