Correct Article 29
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Current Text
(1) Pendataan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilaksanakan oleh Penyelenggara Nama Rupabumi.
(2) Pihak Lain dapat melakukan pendataan Nama Rupabumi untuk disampaikan kepada Penyelenggara Nama Rupabumi.
(3) Dalam melakukan pendataan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Nama Rupabumi dapat berkoordinasi dengan Badan.
Your Correction
