Correct Article 28
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Current Text
(1) Pendataan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a dilakukan melalui proses pencatatan Unsur Rupabumi yang telah bernama.
(2) Pencatatan Unsur Rupabumi yang telah bernama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan hasil persiapan berupa daftar Unsur Rupabumi yang telah bernama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a.
(3) Pencatatan Unsur Rupabumi yang telah bernama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melengkapi informasi Unsur Rupabumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
Your Correction
