Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dilakukan dengan cara: a. memeriksa kesesuaian Nama Rupabumi dengan prinsip Nama Rupabumi dan kaidah Nama Rupabumi; dan b. memeriksa kesesuaian informasi Unsur Rupabumi yang terkait dengan Nama Rupabumi dengan data pendukung dan hasil pengumpulan Nama Rupabumi.
Your Correction