Correct Article 42
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Current Text
Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dilakukan dengan cara:
a. memeriksa kesesuaian Nama Rupabumi dengan prinsip Nama Rupabumi dan kaidah Nama Rupabumi; dan
b. memeriksa kesesuaian informasi Unsur Rupabumi yang terkait dengan Nama Rupabumi dengan data pendukung dan hasil pengumpulan Nama Rupabumi.
Your Correction
