Correct Article 27
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Current Text
(1) Dalam hal pengumpulan Nama Rupabumi tidak dapat dilakukan melalui SINAR, pengumpulan Nama Rupabumi dilaksanakan sesuai dengan standar pengumpulan data Nama Rupabumi.
(2) Standar pengumpulan data Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
