Correct Article 22
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Current Text
(1) Pengukuran koordinat di lapangan dengan menggunakan alat penerima sistem penentuan posisi global berbasis satelit navigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b dilakukan pada atau di dalam geometri Unsur Rupabumi.
(2) Dalam hal pengukuran koordinat di lapangan dengan menggunakan alat penerima sistem penentuan posisi global berbasis satelit navigasi tidak dapat dilakukan pada atau di dalam geometri Unsur Rupabumi, pengukuran koordinat di lapangan menggunakan alat penerima sistem penentuan posisi global berbasis satelit navigasi dilakukan pada posisi terdekat dari Unsur Rupabumi yang dapat dijangkau sebagai koordinat pendekatan.
(3) Dalam hal pengukuran koordinat di lapangan dengan menggunakan alat penerima sistem penentuan posisi global berbasis satelit navigasi tidak dapat dilakukan pada atau di dalam geometri Unsur Rupabumi, pengukuran koordinat di lapangan dilaksanakan dengan:
a. mengukur koordinat pendekatan pada posisi terdekat dari Unsur Rupabumi yang dapat dijangkau;
b. menggeser titik koordinat pendekatan agar berada pada atau di dalam geometri Unsur Rupabumi; dan
c. menentukan nilai koordinat melalui pembacaan nilai koordinat hasil penggeseran sebagaimana dimaksud pada huruf b pada DG atau IG.
Your Correction
