Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengumpulan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a merupakan kegiatan untuk mendapatkan informasi Unsur Rupabumi yang terkait dengan Nama Rupabumi. (2) Informasi Unsur Rupabumi yang terkait dengan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Nama Rupabumi; b. jenis Unsur Rupabumi; c. koordinat; d. arti nama; e. nama lain; f. asal bahasa; g. sejarah nama; dan h. pengucapan. (3) Dalam hal Unsur Rupabumi mengalami beberapa kali perubahan Nama Rupabumi, informasi Unsur Rupabumi ditambahkan dengan Nama Rupabumi sebelumnya disertai periode tahun Nama Rupabumi tersebut digunakan. (4) Selain informasi Unsur Rupabumi yang terkait dengan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Nama Rupabumi dapat disertai dengan informasi penunjang. (5) Informasi penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas: a. gambar/sketsa posisi Unsur Rupabumi; b. foto Unsur Rupabumi; c. rekaman suara pengucapan Nama Rupabumi; d. rekaman audio visual Unsur Rupabumi; dan/atau e. informasi penunjang lainnya yang terkait dengan Nama Rupabumi.
Your Correction