Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 79

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengumpulan Nama Rupabumi dan Penelaahan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dan huruf b dilaksanakan sepanjang tahun. (2) Untuk keperluan penyusunan Gazeter Republik INDONESIA, tahapan penyelenggaraan Nama Rupabumi dilaksanakan berdasarkan jadwal sebagai berikut: a. penyampaian hasil penelaahan Nama Rupabumi di Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada Pemerintah Daerah provinsi untuk mendapatkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) dilaksanakan paling lambat pada tanggal 30 Juni; b. penyampaian hasil penelaahan Nama Rupabumi di Pemerintah Daerah provinsi dan hasil penelaahan Nama Rupabumi di Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang telah mendapat rekomendasi dari Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) kepada Badan dilaksanakan paling lambat pada tanggal 31 Juli; c. penelaahan Nama Rupabumi di Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dilaksanakan paling lambat pada tanggal 31 Agustus; d. penyampaian tanggapan atas pengumuman Nama Rupabumi kepada Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (8) dilaksanakan paling lambat pada tanggal 31 Oktober; e. penelaahan atas tanggapan terhadap pengumuman Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dilaksanakan paling lambat pada tanggal 30 November; dan f. penerbitan Gazeter Republik INDONESIA dilaksanakan paling lambat pada tanggal 31 Desember. (3) Dalam hal penyampaian hasil penelaahan Nama Rupabumi melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c, hasil penelaahan Nama Rupabumi diikutsertakan dalam penyusunan Gazeter Republik INDONESIA pada tahun berikutnya.
Your Correction