Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 78

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai pengumuman, penetapan, dan penyusunan Gazeter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 sampai dengan Pasal 73 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perubahan Nama Rupabumi baku.
Your Correction