Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 77

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, atau Pihak Lain dapat mengusulkan perubahan Nama Rupabumi baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74. (2) Usulan perubahan Nama Rupabumi baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Badan melalui SINAR. (3) Dalam melakukan pengusulan perubahan Nama Rupabumi Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, atau Pihak Lain harus menyertakan data dukung. (4) Badan melakukan penelaahan terhadap usulan perubahan Nama Rupabumi Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan mengacu pada prinsip Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud dalam 41 ayat (2). (6) Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melibatkan kementerian/ lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan/atau Pihak Lain. (7) Hasil penelaahan Nama Rupabumi terhadap usulan perubahan Nama Rupabumi Baku sebagaimana pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara penelaahan terhadap usulan perubahan Nama Rupabumi Baku. (8) Format berita acara penelaahan terhadap usulan perubahan Nama Rupabumi Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction