Correct Article 76
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Current Text
(1) Penghapusan Nama Rupabumi Baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf b dilaksanakan karena hilangnya Unsur Rupabumi.
(2) Hilangnya Unsur Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan oleh:
a. faktor alam yang menyebabkan suatu Unsur Rupabumi musnah/hilang;
b. dampak dari aktivitas pembangunan di suatu wilayah; dan/atau
c. faktor lain yang menyebabkan hilangnya Unsur Rupabumi.
Your Correction
