Correct Article 75
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Current Text
Penggantian Nama Rupabumi baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf a dilaksanakan karena:
a. aspirasi dan/atau kebutuhan masyarakat;
b. penggabungan 2 (dua) atau lebih Unsur Rupabumi;
c. pemisahan Unsur Rupabumi; dan/atau
d. perubahan fungsi Unsur Rupabumi.
Your Correction
