Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 75

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penggantian Nama Rupabumi baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf a dilaksanakan karena: a. aspirasi dan/atau kebutuhan masyarakat; b. penggabungan 2 (dua) atau lebih Unsur Rupabumi; c. pemisahan Unsur Rupabumi; dan/atau d. perubahan fungsi Unsur Rupabumi.
Your Correction