Correct Article 69
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Current Text
(1) Muatan informasi dalam Gazeter Republik INDONESIA terdiri atas kelompok:
a. Nama Rupabumi baku wilayah darat;
b. Nama Rupabumi baku wilayah laut dan pantai; dan
c. Nama Rupabumi wilayah administrasi pemerintahan.
(2) Nama Rupabumi baku wilayah darat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dikelompokkan berdasarkan:
a. wilayah administrasi pemerintahan; dan/atau
b. jenis Unsur Rupabumi.
(3) Nama Rupabumi baku wilayah laut dan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dikelompokkan berdasarkan jenis Unsur Rupabumi.
(4) Nama Rupabumi wilayah administrasi pemerintahan dalam Gazeter
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dikelompokkan berdasarkan:
a. wilayah provinsi;
b. wilayah kabupaten/kota;
c. wilayah kecamatan; dan
d. wilayah desa/kelurahan.
Your Correction
