Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 69

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Muatan informasi dalam Gazeter Republik INDONESIA terdiri atas kelompok: a. Nama Rupabumi baku wilayah darat; b. Nama Rupabumi baku wilayah laut dan pantai; dan c. Nama Rupabumi wilayah administrasi pemerintahan. (2) Nama Rupabumi baku wilayah darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikelompokkan berdasarkan: a. wilayah administrasi pemerintahan; dan/atau b. jenis Unsur Rupabumi. (3) Nama Rupabumi baku wilayah laut dan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikelompokkan berdasarkan jenis Unsur Rupabumi. (4) Nama Rupabumi wilayah administrasi pemerintahan dalam Gazeter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikelompokkan berdasarkan: a. wilayah provinsi; b. wilayah kabupaten/kota; c. wilayah kecamatan; dan d. wilayah desa/kelurahan.
Your Correction