Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 67

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Gazeter Republik INDONESIA merupakan daftar yang berisi: a. Nama Rupabumi baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65; dan b. nama daerah, nama wilayah administrasi, dan nama ibu kota Negara Kesatuan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction