Correct Article 66
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Current Text
(1) Nama Rupabumi Baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 harus ditempatkan dalam Gazeter Republik INDONESIA.
(2) Penyusunan Gazeter Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Badan.
(3) Penyusunan Gazeter Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) melibatkan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan/atau Pihak Lain.
Your Correction
