Correct Article 65
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Current Text
(1) Badan melaksanakan penetapan Nama Rupabumi baku.
(2) Penetapan Nama Rupabumi sebagai Nama Rupabumi baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap:
a. Nama Rupabumi yang tidak mendapat tanggapan selama jangka waktu pengumuman;
b. Nama Rupabumi yang mendapat tanggapan namun ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat
(4) huruf a; dan
c. Nama Rupabumi yang telah diperbaiki sesuai dengan tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64.
(3) Nama Rupabumi baku sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh kepala Badan.
Your Correction
