Correct Article 64
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Current Text
(1) Terhadap tanggapan yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (4) huruf b, Badan memperbaiki Nama Rupabumi sesuai dengan tanggapan.
(2) Dalam memperbaiki Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Badan dapat melibatkan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan/atau Pihak Lain.
Your Correction
