Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengumuman Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c dilaksanakan terhadap Nama Rupabumi yang telah memenuhi prinsip Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf b. (2) Pengumuman Nama Rupabumi dilaksanakan oleh Badan melalui SINAR. (3) Pengumuman Nama Rupabumi dilaksanakan untuk jangka waktu selama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pengumuman. (4) Selama jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan/atau Pihak Lain dapat memberikan tanggapan. (5) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa: a. penyampaian informasi adanya ketidaksesuaian antara Nama Rupabumi dengan Prinsip Nama Rupabumi; b. penyampaian informasi adanya kesalahan dalam salah satu atau lebih informasi Unsur Rupabumi yang terkait dengan Nama Rupabumi; c. ketidaksetujuan terhadap Nama Rupabumi yang diberikan pada Unsur Rupabumi; dan/atau d. bentuk tanggapan lainnya. (6) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5): a. harus disertai dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan; dan b. dapat dilengkapi dengan usulan perbaikan. (7) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada Badan melalui SINAR.
Your Correction