Correct Article 17
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas Penyelenggaraan Nama Rupabumi di Pemerintah Daerah kabupaten/kota, perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dapat dibantu oleh Tim Pembakuan Nama Rupabumi kabupaten/kota.
(2) Anggota Tim Pembakuan Nama Rupabumi kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pejabat/pegawai pada perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16; dan
b. pejabat/pegawai pada perangkat daerah yang membidangi urusan yang terkait dengan Nama Rupabumi.
(3) Struktur organisasi, keanggotaan, dan tata kerja Tim Nama Rupabumi kabupaten ditetapkan oleh bupati.
(4) Struktur organisasi, keanggotaan, dan tata kerja Tim Nama Rupabumi kota sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh wali kota.
Your Correction
