Correct Article 13
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Current Text
(1) Penyelenggaraan Nama Rupabumi di Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan oleh 1 (satu) perangkat daerah yang ditugaskan oleh gubernur.
(2) Dalam menyelenggarakan Nama Rupabumi di Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perangkat daerah yang ditugaskan oleh gubernur melibatkan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi lainnya, dan/atau Pihak Lain.
(3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait nomenklatur dan unit kerja sekretariat daerah provinsi.
Your Correction
