Correct Article 12
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Current Text
(1) Pemerintah Daerah provinsi menyelenggarakan Nama Rupabumi sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya.
(2) Penyelenggaraan Nama Rupabumi di Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. melaksanakan pengumpulan Nama Rupabumi terhadap Unsur Rupabumi yang terletak di wilayah lintas kabupaten/kota dan/atau memiliki nilai strategis di wilayah provinsi.
b. melaksanakan penelaahan Nama Rupabumi di Pemerintah Daerah provinsi;
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi terhadap hasil penelaahan Nama Rupabumi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
d. melaksanakan pengawasan penggunaan Nama Rupabumi baku di wilayah provinsi; dan
e. melaksanakan pembinaan teknis penyelenggaraan Nama Rupabumi kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(3) Unsur Rupabumi yang memiliki nilai strategis di wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Unsur Rupabumi yang mempunyai pengaruh dalam wilayah provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan di wilayah provinsi.
(4) Unsur Rupabumi yang memiliki nilai strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh gubernur.
Your Correction
